Hak Konsumen Di Luar UUPK

Contoh undang-undang hak konsumen diluar UUPK

  • Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

a)      mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);

b)     meminta pendapat dokter atau dokter lain;

c)     mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d)     menolak tindakan medis;

e)     mendapatkan isi rekam medis.

  • Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a)     memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b)     memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c)     memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d)     memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e)     memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f)       mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g)     memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h)     meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i)        mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j)       mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k)      memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l)        didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m)    menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n)     memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o)     mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p)     menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q)     menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r)       mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1996 Tentang Pangan.

Konsumen diberi perlindungan dalam keamanan makanan,mencengah pagan yang diberikan pada konsumen tidak ada bahan kimia yang  mungkin dapat menggangu,merugikan dan membahayakan kesehatan.

footnote : http://melisatama.wordpress.com/2012/11/24/hak-konsumen-di-luar-uupk/

Tinggalkan komentar